Apa Perbedaan Pemungut dengan Pemotong Pajak

(Vibizmanagement - Tax) - Dalam istilah pajak sering kita menemukan istilah yang sama tetapi mekanismenya berbeda.Misalnya Pemungut dan Pemotong Pajak istilah ini masih banyak membingungkan wajib pajak khusunya bagi wajib pajak yang masih awam.

Menjelaskan perbedaan dari istilah diatas :

Pemungut dilihat dari sisi jenis pajak: Digunakan untuk PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, impor, dll) dan untuk PPN.Sedangkan untuk Pemotong adalah : Digunakan untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen,dll) , dan juga PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri).

Kalau dilihat dari Objek pajak maka perbedaannya adalah,

Pemotong : Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima,cth : gaji, imbalan jasa, dan dividen.

Sedangkan Pemungut adalah : Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa Pembelian, cth : PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM.

Sedangkan dalam pengisian SSP :

Pemotong :

Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak. Hal ini penting agar dapat dilakukan ekualisasi antara biaya yang telah dikeluarkan oleh pemotong dengan pajak yang telah dipotong karena kewajiban pemotongan dan penyetoran telah dilimpahkan pada pemotong pajak.

Pemungut :

Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut.

wdcfawqafwef

DonkeyMails.com: No Minimum Payout